Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Tersangka Pencurian di Tabanan Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

IMG-20251126-WA0000.jpg
Penerapan keadilan restoratif oleh Kejari Tabanan (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Keadilan restoratif membebaskan 2 tersangka pencurian di Tabanan
  • Pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai, memenuhi syarat keadilan restoratif
  • Penghentian penuntutan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda, tersangka tetap mendapatkan sanksi sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times- Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan, bukan pembalasan. Penyelesaian lewat cara ini diterapkan bagi dua tersangka pencurian di Tabanan.

Lewat keadilan restoratif, dua tersangka yang mencuri di Desa Beraban dan Desa Bantiran ini resmi dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa (25/11/2025). Pembebasan ini sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.

1. Pelaku dan korban sudah bersekapat damai

Ilustrasi bersalaman (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi bersalaman (freepik.com/jcomp)

Kepala Kejari Tabanan, Arjuna M Wiritanaya, mengatakan adapun dua tersangka pencurian masing-masing berinsial KK dan AP. Keduanya melakukan pencurian di dua lokasi yaitu di Desa Beraban dan Desa Bantiran Kabupaten Tabanan.

Penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Keadilan restoratif dapat diterapkan karena kedua pihak yakni tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai. 

“Pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terpenuhinya seluruh persyaratan formil maupun materiil penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelas Arjuna, Rabu (26/11/2025).

2. Syarat diterapkannya keadilan restoratif

patung dewi hukum
ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Arjuna melanjutkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk diterapkannya keadilan restoratif adalah: Tersangka belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memiliki tanggung jawab keluarga. Selain itu, tokoh masyarakat di dua desa tersebut juga memastikan bahwa perkara tidak lagi menimbulkan gangguan sosial.

"Syarat-syarat ini dipenuhi ke dua tersangka. Sehingga ke duanya dibebaskan dan perkara mereka dinyatakan dihentikan," ujarnya.

3. Penghentian penuntutan juga telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol hukum dan proses pengadilan.
Ilustrasi palu hakim yang sering digunakan sebagai simbol proses hukum dan penegakan keadilan. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Arjuna melanjutkan penghentian penuntutan juga telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah melalui gelar perkara di Kejaksaan Agung RI. Menurutnya keadilan restoratif ini bukan berarti tersangka bebas dari sanksi. Tersangka tetap mendapatkan sanksi sosial alih-alih dihukum penjara.

"Tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah selama periode waktu yang telah disepakati,” imbuh Arjuna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Peneliti: Bank Tanah Berpotensi Picu Komersialisasi Tanah

26 Nov 2025, 17:15 WIBNews