Tabanan, IDN Times - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2025. Untuk ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menyiapkan dua rumah sakit (RS) pemerintah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan RSUD Singasana.
Kesiapan ini telah melalui hasil monitoring dan evaluasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
"Evaluasi ini sudah dilakukan Dinas Kesehatan Propinsi Bali seminggu lalu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Ida Bagus Surya Wira Andi, Jumat (30/5/2025).
