Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/ Istimewa

Badung, IDN Times - Warga Kecamatan Abiansemal, Badung, dibuat geger beberapa waktu lalu. Sebab dua anak di bawah umur terlohat kericuhan hingga menyebabkan kematian, Minggu (25/8) dini hari. Dua korban bernama I Kadek Roy Adinata (26) tewas seketika, dan Agus Gede Nurhana Putra (17) mengalami kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Badung. Para korban ditebas oleh seorang pelajar di bawah umur menggunakan parang. Sedangkan satu orang lagi, yang juga masih di bawah umur, ikut terlibat di dalamnya.

Kini Kepolisian Resor (Polres) Badung merilis kasus yang melibatkan dua anak di bawah umur tersebut, Rabu (28/8). Meski di bawah umur, keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup.

1. Kedua pelaku masih kelas 1 SMA dan ditangkap di rumahnya masing-masing pascakejadian

Ilustrasi siswa SMA. (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, mengatakan keduanya terlibat dalam pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, pada Minggu (25/8) dini hari. Korbannya adalah I Kadek Roy Adinanta (23) yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra (17) masih sekarat.

Sementara pelaku yang di bawah umur berinisial PBWSW (15), berperan menebas kedua korban. Pelaku kedua, DPEAM (15), yang berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Kedua remaja yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA) ini ditangkap di rumahnya masing-masing usai kejadian.

"Langsung setelah kejadian dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku," kata dia di Mapolres Badung, Rabu (28/8).

2. Keduanya tidak terancam hukuman mati karena di bawah umur

Editorial Team

Tonton lebih seru di