Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Buruh Proyek Curi Scaffolding di Bali, Mengaku Belum Makan

2 Buruh Proyek Curi Scaffolding di Bali, Mengaku Belum Makan
Terduga pencuri di lokasi proyek di Kuta Selatan (Dok.IDN Times/Polsek Kuta Selatan)
Share Article

Badung, IDN Times - Dua orang buruh proyek di Villa Melasti, Ungasan yang berinisial FJNC (21) dan HSH (28) diamankan kepolisian setelah kedapatan mencuri beberapa set scaffolding milik proyek di tempat mereka bekerja, pada Minggu (6/4/2025). Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, menjelaskan aksi pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.30 Wita oleh penjaga proyek.

"Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Agus, Senin (7/4/2025).

1. Penjaga proyek memergoki pelaku saat mencuri

Ilustrasi Proyek renovasi rumah (pixabay.com/antranias-50356)
Ilustrasi Proyek renovasi rumah (pixabay.com/antranias-50356)

Menurut Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, kedua pelaku diamankan oleh penjaga proyek bersama para buruh lain saat tengah mengambil scaffolding, yang sebelumnya disembunyikan di balik tembok proyek. Satu pelaku, FJNC, awalnya menyembunyikan 3 set (berisi 6 buah) scaffolding pada sore hari. Ia lalu mengajak rekannya kembali ke lokasi saat mulai gelap untuk mengangkut barang curian tersebut.

"Saat mereka mengambil scaffolding, dipergoki oleh penjaga proyek atas nama Lukas," terangnya.

2. Pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk membeli makan

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Korbannya adalah I Komang Suryanta, kepala pengamanan proyek. Ia melaporkan kerugian sekitar Rp1.950.000. Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk membeli makan.

3. Korban belum membuat laporan resmi

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Hingga saat ini korban belum membuat laporan resmi.

"Sementara korban kami arahkan untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

Gelombang Laut di Bali Kategori Sedang Hingga 17 Juni 2026

15 Jun 2026, 11:59 WIBNews