Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan sepanjang perhelatan Pilkada 2024, Bawaslu Tabanan mencatat ada dua ASN yang melakukan pelanggaran sebelum memasuki masa kampanye.
Dua ASN tersebut adalah seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) dan pegawai di pemerintahan. Keduanya berpartisipasi dalam pengantaran pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU Tabanan.
"Meski saat itu mereka bertindak sebagai anggota sekaa atau kelompok kesenian, namun karena statusnya sebagai ASN maka tindakannya ini dicatat sebagai pelanggaran administrasi," ujar Narta, Sabtu (5/10/2024)
Selain dua ASN, Bawaslu Tabanan juga mencatat pelanggaran administrasi terhadap Perbekel yang mengunggah pendaftaran satu calon di akun media sosial (medsos).