Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
10 WNA di Bali Diamankan Atas Pelanggaran Dokumen Hingga Prostitusi
Operasi Wirawaspada 2026 oleh Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Sepuluh WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam Operasi Wirawaspada 2026 karena berbagai pelanggaran, mulai dari dokumen palsu hingga praktik prostitusi daring di wilayah Bali.
  • Empat WNA ditangkap di Kerobokan Kelod atas dugaan izin tinggal fiktif dan prostitusi online, sementara enam lainnya diamankan di Kuta karena overstay serta penyalahgunaan izin tinggal.
  • Operasi Wirawaspada 2026 digelar sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan Bali dan menindak tegas WNA yang melanggar aturan atau memanipulasi dokumen resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sepuluh warga negara asing diamankan dalam Operasi Wirawaspada 2026 karena berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, dan dugaan praktik prostitusi daring di wilayah Bali.
  • Who?
    Warga negara asing asal Nigeria, Uganda, Rusia, dan Tanzania diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama tim gabungan BAIS TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung.
  • Where?
    Penindakan dilakukan di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, serta di area Jalan Poppies, Kuta, Kabupaten Badung. Pemeriksaan lanjutan berlangsung di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
  • When?
    Operasi berlangsung pada Rabu 8 April dan Kamis 9 April 2026 sebagai bagian dari rangkaian Operasi Wirawaspada yang dimulai awal April tahun tersebut.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga keamanan wilayah Bali dari aktivitas orang asing yang melanggar izin tinggal atau menggunakan dokumen tidak sah.
  • How?
    Petugas imigrasi melakukan operasi lapangan dan pemantauan digital melalui Unit Siber Keimigrasian. WNA yang terjaring dibawa ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan serta menjalani pemeriksaan mendalam
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times – Sepuluh orang warga negara asing (WNA) dengan berbagai jenis pelanggaran diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam waktu dua hari. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan mereka terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2026.

Rangkaian operasi yang dimulai pada awal April ini menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.

"Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam," terangnya, pada Selasa (1/4/2026).

1. Empat WNA terjaring operasi, pemalsuan data hingga prostitusi

Operasi Wirawaspada 2026 oleh Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam operasi yang dilaksanakan di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara pada Rabu lalu, 8 April 2026, petugas mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu warga Nigeria berinisial AKC, pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas), seorang investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif. Kemudian warga Uganda berinsial SM, pemegang ITAS, seorang remote worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan 2 orang asing warga Rusia berinisial KP dan VB, yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.

2. Enam WNA terjaring di Kuta dengan berbagai pelanggaran

Operasi Wirawaspada 2026 oleh Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Sedangkan pada Kamis (9/4/2026), Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyisir area Jalan Poppies, Kuta. Mereka mengamankan 6 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dua orang warga Tanzania berinisial AFL dan ATK, ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Kemudian 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Terakhir adalah seorang warga Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor kedaluwarsa.

3. Kanim Ngurah Rai menggalakkan pelanggaran WNA

Operasi Wirawaspada 2026 oleh Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Operasi Wirawaspada 2026 ini merupakan manifestasi dari fungsi penegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia, khususnya di Bali. Melalui rangkaian pengawasan keimigrasian yang intensif dalam rangka Operasi Wirawaspada 2026, petugas imigrasi berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal," tegasnya.

Editorial Team