Tabanan, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dipastikan tidak lagi menerima pembuangan sampah tanpa dipilah. Pembuangan sampah sistem open dumping ini nantinya akan diganti dengan pola controlled landfill atau pembuangan sampah yang telah melalui proses pemilahan. Pola ini mulai diterapkan pada 2026 mendatang.
Satu persiapan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam menerapkan pembuangan sampah pola controlled landfill ini adalah menata 2,7 hektare lahan di TPA Mandung.
"Saat ini penataan sedang berlangsung. Sudah dilakukan sejak tahun 2024," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), I Gusti Putu Ekayana, Kamis (5/12/2025).
