TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gas Air Mata Dilarang FIFA, Ini Regulasi Keamanan Stadion

Hiburan ini berakhir malapetaka #RIPForKanjuruhan

Ilustrasi gas air mata. (unsplash.com/ev)

Dunia sepak bola Indonesia kembali diselimuti awan hitam. Total 125 suporter meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan dipicu oleh kekalahan tuan rumah Arema FC atas tamunya, Persebaya Surabaya, dengan skor 2-3.

Satu fakta yang menarik adalah penggunaan gas air mata oleh pihak aparat, selama kerusuhan itu terjadi. Apakah diperbolehkan menggunakan gas air mata di dalam stadion, sebagai senjata pengurai massa? Yuk cek ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Profil Stadion Kanjuruhan Malang

1. Rivalitas suporter yang fanatik berlebihan

Suporter Bali United, salah satu suporter terbaik yang tidak pernah berulah saat timnya kalah di kandang. (instagram.com/baliunitedfc)

Suporter adalah pilar penting dalam dunia persepakbolaan, termasuk di Indonesia. Suporter sering disebut sebagai pemain kedua belas untuk tim yang bertanding.

Teriakan-teriakan suporter mampu memberikan energi yang berlipat-lipat bagi para pemainnya. Namun terkadang, harus diakui pula bahwa ada suporter yang memiliki rasa fanatik berlebihan. Mereka biasanya tidak mau tim yang dijagokan kalah. Jika kalah, mereka akan memusuhi tim maupun suporter lawan, bahkan hingga timnya jagoannya sendiri akibat kekecewaan.

Hal inilah yang kerap menjadi pemicu keributan maupun kerusuhan antar suporter bola. Menonton bola yang bertujuan mencari hiburan, justru tak jarang menjadi mencekam, bahkan hingga mengancam jiwa.

2. Regulasi FIFA tentang stewards

Ilustrasi Stadion Dipta. (instagram.com/stadiondipta)

Federasi Sepak Bola Dunia atau FIFA sebagai otoritas tertinggi sepak bola di dunia dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai otoritas tertinggi sepak bola di Tanah Air, sama-sama memiliki regulasi untuk mengatur keamanan serta kenyamanan selama berlangsungnya pertandingan. Untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan, penyelenggara pertandingan akan menunjuk sekelompok individu untuk melaksanakan tugas tersebut, yang disebut dengan nama stewards.

Stewards ini diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 13, Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Pasal 14. Tugas utama stewards adalah menegakkan keamanan stadion, kebijakan keamanan, dan peraturan stadion. Selama bertugas, stewards akan berhadapan langsung dengan publik. Sehingga mereka harus memiliki perilaku yang diatur dalam pedoman perilaku yang disepakati.

Stewards akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama pertandingan berlangsung. Stewards yang ditunjuk bisa berasal dari anggota kepolisian atau pihak keamanan swasta. Stewards juga dituntut untuk bersikap netral, tidak memihak satu tim yang bertanding.

3. Larangan penggunaan senjata tajam dan gas air mata

Ilustrasi gas air mata (unsplash.com/Colin Lloyd)

Dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terlihat polisi menembakkan gas air mata untuk menghalau para suporter yang terlihat tidak bisa dikendalikan lagi. Namun hal ini sangat bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di FIFA Stadium Safety and Security, Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI.

Pada Pasal 19 poin b FIFA Stadium Safety and Security Regulations disebutkan, stewards atau polisi yang bertugas dilarang membawa senjata api atau gas pengendali keramaian. Hal ini juga disebutkan dalam Regulasi Keselamatan dan Keamaan PSSI Pasal 19 poin b, yaitu senjata api atau "senjata pengurai massa" tidak boleh dibawa atau digunakan.

4. Tidak ada pintu atau gerbang yang dikunci

Ilustrasi pintu atau gerbang stadion. (pixabay.com/BojanZivkovic)

Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Pasal 21 mengatur tentang pintu dan gerbang. Pasal ini menyebutkan, bahwa tidak ada pintu atau gerbang yang dikunci dalam keadaan apa pun.

Masing-masing pintu dan gerbang dijaga setiap saat oleh stewards yang ditunjuk secara khusus. Hal ini berguna untuk menjaga pintu dan gerbang dari penyalahgunaan, serta memastikan rute evakuasi jika terjadi situasi darurat.

Verified Writer

Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya