26 Hari Bolos Kerja, Pangkat Oknum Dokter RSUD Klungkung Diturunkan

Waduh, bolosnya gak nanggung-nanggung ya

Klungkung, IDN Times - Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menggelar rapat untuk menjatuhkan sanksi kepada Ni WK, oknum dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung.

Oknum dokter itu dilaporkan tidak masuk kerja selama 26 hari tanpa keterangan oleh pihak RSUD Klungkung. Oknum dokter malas itupun terancam sanksi sedang. Yaitu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

1. Ini bukan yang pertama. Oknum dokter tersebut berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan

26 Hari Bolos Kerja, Pangkat Oknum Dokter RSUD Klungkung DiturunkanUnsplash/Piron Guillaume

Dirut RSUD Klungkung, dr I Nyoman Kesuma, menjelaskan oknum tersebut adalah dokter umum di RSUD Klungkung. Karena jarang masuk kerja tanpa keterangan, oknum tersebut sering dipindahtugaskan.

"Kami kira setelah dipindah, yang bersangkutan mau berubah, ternyata tidak. Tetap saja sering tidak masuk kerja tanpa keterangan," ujarnya.

Bahkan oknum dokter itu pernah diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas dari Dirut RSUD Klungkung, karena yang bersangkutan libur selama 15 hari tanpa keterangan.

Namun sanksi itu tidak berpengaruh padanya. Ia tetap tidak berubah dan malas masuk kerja.

2. Pernah dipanggil tiga kali oleh dirut tapi diabaikan

26 Hari Bolos Kerja, Pangkat Oknum Dokter RSUD Klungkung DiturunkanUnsplash/Luis Melendez

Pihak RSUD Klungkung bahkan sudah melayangkan tiga kali surat kepada oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasinya. Namun panggilan dari dirut tersebut diabaikan. Tidak sekalipun ia memenuhi panggilan itu.

"Sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah yang bersangkutan datang. Tentu dengan hal ini, kita serahkan ke Bapek Pemda terkait sanksinya," jelas Kesuma.

Menurutnya, hal ini sangat berdampak terhadap pelayanan kesehatan pasien di rumah sakit.

3. Pangkatnya akan diturunkan selama setahun

26 Hari Bolos Kerja, Pangkat Oknum Dokter RSUD Klungkung Diturunkanirishexaminer.com

Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) Pemkab Klungkung telah menggelar rapat untuk membahas sanksi kepada oknum ini.

Pihak Bapek sudah menerima laporan dari RSUD Klungkung, bahwa oknum dokter itu telah 26 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan. Atas dasar ini, Bapek merekomendasikan supaya oknum dokter dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

"Usulan penjatuhan sanksi ini akan diserahkan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, yang nantinya akan memberikan keputusan terkait sanksi," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung, I Komang Susana.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya