Polda Bali Ciduk Muncikari Lintas Daerah, Tawarkan PSK Via Twitter

Beruntung polisi berhasil menciduknya ya

Denpasar, IDN Times - Seorang pria berinisial H (34) ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali. karena diduga sebagai muncikari. Ia disebut menawarkan jasa prostitusi online melalui Twitter jaringan Jakarta-Surabaya dan Bali.

1. Kasus ini terungkap ketika polisi melakukan patroli siber di media sosial

Polda Bali Ciduk Muncikari Lintas Daerah, Tawarkan PSK Via Twittertechcrunch.com

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menerangkan, tertangkapnya pelaku berawal dari pihak kepolisian yang melakukan patroli siber di media sosial (Medsos).

"Awalnya kita melaksanakan patroli siber dan disitu ditemukan satu pelaku memposting untuk pornografi (Atau) menjajakan wanita seks komersial," kata Kombes Pol Yuliar di Mapolda Bali, Senin (9/9).

2. Polisi menemukan dua akun Twitter yang menawarkan jasa layanan prostitusi online

Polda Bali Ciduk Muncikari Lintas Daerah, Tawarkan PSK Via Twitter

Kronologinya bermula pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, ketika polisi melakukan patroli siber. Mereka menemukan postingan di dua akun Twitter yang memuat kesusilaan dan/atau pornografi. Menurut polisi, akun ini menawarkan, mengiklankan baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual atau menyediakan pornografi, jasa pornografi, menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dari temuan itu, pihak kepolisian menelusuri pemilik akun tersebut hingga mengarah pada tersangka H. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka di rumahnya daerah Desa Kerobokan, Kabupaten Badung.

"Berdasarkan hasil interogasi memang benar yang bersangkutan merupakan pemilik akun Twitter (Menyebut nama akunnya) yang digunakan untuk menawarkan wanita penghibur," terang Kombes Pol Yuliar.

3. Tersangka diduga memiliki 15 akun Twitter

Polda Bali Ciduk Muncikari Lintas Daerah, Tawarkan PSK Via TwitterIDN Times/Muhammad Khadafi

Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah akun Twitter penyedia jasa online di ponsel tersangka.

“Mereka (Tersangka dan pengguna) berkomunikasi lewat Twitter, lalu untuk menyatakan keseriusan diberikan DP (Down Payment). Selanjutnya, perempuan dengan pengguna akan bertemu di suatu hotel. Perempuannya ada yang di luar Bali dan Bali. Bila ingin dari luar, akan diterbangkan ke Bali," ungkap Kombes Pol Yuliar.

Tersangka diduga mempunyai sekitar 15 akun untuk menjajakan perempuan. Dari pengakuannya, tersangka telah menjalani jasa penawaran ini selama kurang lebih tujuh bulan. Dia mengaku melakukan aksinya sendiri. Dalam satu kali transaksi, tersangka memasang tarif antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Modus operandinya ia menawarkan wanita penghibur atau pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun Twitter dengan hastag (Menyebutkan hastag-nya). Kemudian para pelanggan melakukan pemesanan langsung melalui direct message Twitter," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, serta Pasal 27 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: 2 Siswa SMP Klungkung Berkelahi, Pemicunya Disebut Karena Sandal

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya