Gerindra Bali Gugat Hasil Pileg Dapil Denpasar ke MK

Denpasar, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Bali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materinya yakni permohonan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Daerah pemilihan (Dapil) Kota Denpasar.
1. Pihak DPD Gerindra Bali sudah melengkapi bukti form C1 dan DAA1
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Bali, Fabian Andrianto Cornelis, membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatannya ke MK. Pihaknya bahkan sudah memperbaiki bukti-bukti yang diajukan, meliputi form C1 dan DAA1 (Kelurahan/Desa).
"Jadi sebagian ada bukti dari C1 kita kan ada saksi kita memfoto C1 di TPS. Itu kan sebagai bukti acuan yang paling sah adalah C1 plano. Pada prinsipnya kita sudah mendaftarkan ke MK dan tinggal menunggu jadwal sidang," kata dia saat dihubungi, Minggu (26/5) sore.
2. DPD Gerindra Bali menyebut ada selisih suara hasil Pileg 2019 untuk perolehan suara DPRD Provinsi Bali, dan Dapil Kota Denpasar
Gugatan tersebut sudah diajukan, Kamis (23/5) lalu. Materinya berisi selisih perolehan suara hasil Pileg 2019 untuk perolehan suara DPRD Provinsi Bali, dan Dapil Kota Denpasar. Namun ketika ditanya berapa perkiraan selisihnya, ia belum merinci.
"Pada prinsipnya kita di Bappilu DPD Gerindra Bali kan kita menerima dan melayani setiap laporan dari setiap Caleg. Kan itu prinsipnya dan menggugat sengketa hasil Pileg di MK," ujar dia.
"Masalah jumlahnya berapa coba kita nanti buktikan bersama kan begitu. Antar temuan-temuan kita," katanya lagi.
3. Gugatan ke MK adalah hak caleg dan parpol
Ia mengaku gugatan ke MK ini juga sebagai pembelajaran politik ke masyarakat. Pasalnya, gugatan ini adalah hak dari calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) untuk menggunakan ruang gugatan di MK sebagai keputusan akhir.
"Tapi hari ini kita akan berupaya terus sampai dengan pembuktian. Biarlah MK yang membuktikan. Memang kita bisa menang gugatan atau kalah gugatan kan itu saja. Kalau di MK kan sudah final," terangnya.
"Inik an hasil evaluasi dan koreksi kita bersama, supaya di lima tahun lagi dengan even yang sama tidak ada kesalahan input seperti ini. Pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan," katanya.
4. KPU Bali siap menghadapi gugatan
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengaku siap menghadapi gugatan tersebut dengan bukti, data, dan fakta yang ada. Teknisnya memang KPU RI yang turun di sidang MK. Kemudian KPU Provinsi dan Kabupaten Kota menyiapkan data, pembuktian serta saksi.
"KPU bali siap menghadapi gugatan yang diajukan dengan bukti, data dan fakta yang ada," kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, Minggu (26/5).
5. Gerindra kehilangan kursi di DPRD Bali Dapil Denpasar
Untuk diketahui, dari hasil pleno Pileg 2019 untuk DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar, Partai Gerindra meraih 17.522 suara. Dengan suara tersebut, mereka kehilangan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar. Sementara jumlah kursi DPRD Bali yang tersedia di Dapil Denpasar sebanyak delapan kursi. Hasil Pileg 2019, PDIP merebut lima kursi, Partai Golkar merebut satu kursi, Partai Demokrat satu kursi, dan PSI satu kursi.
Baca Juga: Rapat Pleno Tuntas! Jokowi Menang Telak di Bali