Bawa Kokain, Dokter Kecantikan Asal Rusia di Bali Diciduk

Hmmm...

Badung, IDN Times – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang dokter kecantikan asal Rusia bernama Tatiana Firsova (37) di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (16/10) lalu. Ia ketahuan membawa kokain yang ia selipkan di barang bawaannya. Tersangka tiba di Bali naik pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar pukul 19.30 Wita. Berikut ini kronologinya:

1. Petugas bea cukai curiga saat mendeteksi kemasan tabung kecil

Bawa Kokain, Dokter Kecantikan Asal Rusia di Bali DicidukIDN Times/Ayu Afria

Penangkapan Tatiana berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ketika melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan, petugas menemukan tabung transparan berisi bubuk putih pada barang bawaan yang diperiksa melalui pencitraan X-Ray.

“Kedapatan membawa satu kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan di sebelah telepon genggam yang dibawanya. Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap tersangka,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, pada Senin (21/10).

2. Kokain rencana dikonsumsi sendiri

Bawa Kokain, Dokter Kecantikan Asal Rusia di Bali DicidukIlustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai, tersangka mengaku menggunakan sendiri barang tersebut. Meskipun dalam jumlah yang kecil, petugas tetap menjeratnya dengan Undang-undang (UU) Narkotika.

“Membawa kokain walaupun kecil 0,14 gram neto di dalam tasnya, dan apapun namanya narkotika itu pasti dilarang. Secara otomatis yang bersangkutan adalah pemakai. Karena sedikit ya,” terangnya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Bawa Kokain, Dokter Kecantikan Asal Rusia di Bali DicidukIlustrasi tangan yang diborgol. unsplash.com/Niu Niu

Atas upaya penyelundupannya tersebut, tersangka dijerat pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya