Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Penulis: Community Writer, Ari Budiadnyana
Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2022).
UU TPKS ini memuat 8 bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual.
Lalu, kekerasan seksual apa saja yang diatur dalam UU ini? Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan ada sembilan jenis kekerasan seksual dan hukumannya.
Baca Juga: 15 Bentuk Kekerasan Seksual dan Artinya Versi Komnas Perempuan
Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir Damai
1. Pelecehan seksual fisik. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik mendapat hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti) 2. Pelecehan seksual non-fisik. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik mendapat hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama) 3. Kekerasan seksual berbasis elektronik. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik mendapat hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta
Ilustrasi kekerasan seksual secara online. (unsplash.com/Rodion Kutsaev) 4. Penyiksaan seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan penyiksaan seksual mendapat hukuman penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta
Ilustrasi Penculikan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti) Baca Juga: Bisakah Korban Anak Kekerasan Seksual Disebut Suka Sama Suka?
5. Pemaksaan kontrasepsi. Setiap orang yang melakukan perbuatan pemaksaan kontrasepsi atau kehilangan fungsi reproduksinya secara sementara, mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta
Ilustrasi alat kontrasepsi kondom. (unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition) 6. Pemaksaan sterilisasi. Setiap orang yang melakukan perbuatan pemaksaan sterilisasi atau kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, mendapat hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta
Ilustrasi proses sterilisasi. (pixabay.com/12019) 7. Eksploitasi seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan eksploitasi seksual mendapat hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar
ilustrasi perdagangan manusia (IDN Times/Mardya Shakti) 8. Pemaksaan perkawinan. Setiap orang yang melakukan perbuatan pemaksaan perkawinan, mendapat hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta
Ilustrasi toxic relationship (IDN Times/Mardya Shakti)