WN Brazil Diputus 11 Tahun Penjara, Terbukti Bawa Kokain 3.608 Gram!
Harus kapok nih untuk bawa barang terlarang apalagi narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times-Terdakwa Tindak Pidana Narkotika yang merupakan Warga Negara Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang putusan yang telah diselenggarakan Kamis (8/6/2023). Pidana ini diketahui lebih rendah dari tuntutan semula yakni 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Terhadap putusan tersebut baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir.
Baca Juga: WNA Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga: WNA Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun Penjara
1. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (8/6/2023) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa memutuskan hukuman bagi terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.
“Sudah diputus. Diputus 11 tahun denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti penjara 1 tahun,” ungkapnya pada Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dewa Gede Ari Kusumajaya menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.