Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara
Ia terbukti menyalahgunakan anggaran sesajen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sidang Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: Print-3166/N.1.10/Ft.1/10/2021 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita, pada Kamis (24/2/2022).
Dalam putusan tersebut, terdakwa divonis hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda.
Baca Juga: Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun Penjara
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar
1. Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan Majelis Hakim dalam putusannya memutuskan perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.