Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar

Bagaimana menurut semeton kasus ini?

Denpasar, IDN Times – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, mengejutkan publik di Bali. Gusti Ngurah Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

Dana bantuan tersebut seharusnya untuk pembelian aci-aci (Upakara) dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Lalu bagaimana tanggapan Gusti Ngurah Bagus Mataram ketika telah ditetapkan sebagai tersangka? 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Sebut Genjot Sembako, Warga yang Isoman: Blas Kosong 

1. Pemerintah Kota Denpasar akan segera membahas perkara ini

Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan KomentarIDN Times/Irma Yudistirani

Sehari setelah penetapan status tersangka, pada Jumat (6/8/2021), IDN Times mengonfirmasi langsung ke I Gusti Ngurah Bagus Mataram, menanyakan status hukumnya saat ini sebagai terduga tindak pidana korupsi. Namun ia tidak berkenan memberi penjelasan.

Ampura (Mohon maaf), belum bisa beri komentar, suksma (Terima kasih),” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar menghormati proses hukum yang berlaku. Perkara ini akan segera dibahas terlebih dahulu, apakah nantinya yang bersangkutan tetap difungsikan dalam jabatannya, atau ada keputusan lain sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

2. Telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup

Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan KomentarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, pada Kamis (5/8/2021), menyampaikan penetapan status tersangka kepada IGM (diinisialkan dalam rilis tersebut), merupakan hasil pengembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan saksi. Mereka yang diperiksa adalah dari unsur pemerintah sampai unsur adat, seperti pihak penerima Jro Bendesa, Kelihan Adat, dan Pekaseh Subak.

“Dilakukan pengumpulan barang bukti. Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti,” jelasnya melalui rilis.

Temuan alat bukti ini, ia tegaskan, berkesesuaian dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

3. Tersangka tidak melakukan pengadaan barang

Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan KomentarFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Imam Rosidin)

Yuliana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk. Tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak yang berada di bawah kelurahan se-Kota Denpasar.

“Modus operandi tersangka selaku PA dan PPK, tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien,” ungkapnya.

Tersangka selaku PA, disebutkan selain mengalihkan kegiatan disertai adanya pemotongan bagi fee (Biaya) rekanan, juga selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, dan melakukan penunjukan langsung.

“Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” ujarnya.

4. Potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih

Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan KomentarIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Atas tindakan ini, tersangka disebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan,” ungkap Yuliana melalui rilis tertulisnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya