3 Orang Jadi Tersangka Illegal Logging Hutan di Buleleng
Warga desa curiga ada truk masuk hutan di malam hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Polsek Tejakula menetapkan tiga orang tersangka penebang kayu Sonokeling di kawasan hutan produksi. Aksi illegal logging dilakukan menggunakan gergaji untuk menghindari suara yang menimbulkan kecurigaan masyarakat desa. Selain itu, pemilik kayu menyuruh sopir mengambil 19 gelondongan di malam hari.
Aksi itu akhirnya diketahui oleh warga desa dan dilaporkan ke pihak berwajib. Sebelum mengamankan tiga pelaku penebangan, polisi lebih dulu mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta Utara
Baca Juga: Cara Memotret Milky Way di Hari Nyepi, Pasti Keren!
1. Warga desa curiga truk pengangkut masuk hutan malam hari
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, warga Desa Madenan mencurigai Gede Monol (47) selaku sopir yang memasuki kawasan hutan di dekat Pura Dalem menggunakan truk, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 01.30 WITA.
Warga menyaksikan pelaku mengambil dan memuat 19 gelondongan kayu Sonokeling. Gelondongan kayu sepanjang 1-2 meter tersebut milik Kadek Swita (39).
“Melihat kejadian tersebut, lalu dilaporkan ke Polsek Tejakula,” ungkap Sumarjaya, Jumat (10/3/2023).
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, mendatangi lokasi didampingi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengamankan Gede Monol.
Baca Juga: Korban KDRT Dokter di Denpasar: Tidak Ada Perdamaian