TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Orang Jadi Tersangka Illegal Logging Hutan di Buleleng

Warga desa curiga ada truk masuk hutan di malam hari

Barang bukti illegal logging di Polsek Tejakula, Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Buleleng, IDN Times - Polsek Tejakula menetapkan tiga orang tersangka penebang kayu Sonokeling di kawasan hutan produksi. Aksi illegal logging dilakukan menggunakan gergaji untuk menghindari suara yang menimbulkan kecurigaan masyarakat desa. Selain itu, pemilik kayu menyuruh sopir mengambil 19 gelondongan di malam hari.

Aksi itu akhirnya diketahui oleh warga desa dan dilaporkan ke pihak berwajib. Sebelum mengamankan tiga pelaku penebangan, polisi lebih dulu mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta Utara

Baca Juga: Cara Memotret Milky Way di Hari Nyepi, Pasti Keren!

1. Warga desa curiga truk pengangkut masuk hutan malam hari

Barang bukti illegal logging dibawa ke Polsek Tejakula, Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, warga Desa Madenan mencurigai Gede Monol (47) selaku sopir yang memasuki kawasan hutan di dekat Pura Dalem menggunakan truk, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 01.30 WITA.

Warga menyaksikan pelaku mengambil dan memuat 19 gelondongan kayu Sonokeling. Gelondongan kayu sepanjang 1-2 meter tersebut milik Kadek Swita (39).

“Melihat kejadian tersebut, lalu dilaporkan ke Polsek Tejakula,” ungkap Sumarjaya, Jumat (10/3/2023).

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, mendatangi lokasi didampingi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengamankan Gede Monol.

2. Pohon Sonokeling ditebang pakai gergaji

Bukti pohon Sonokeling yang digergaji oleh tersangka. (Dok.IDN Times/istimewa)

Setelah dimintai keterangan, Gede Monol mengakui kayu tersebut milik Suwita warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. Kepolisian kemudian mengamankan Kadek Suwita. Ia pun mengakui telah menebang kayu Sonokeling di Kawasan Hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort, Pengelolahan Hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara.

“Pada 2021 (Suwita) pernah menjalani hukuman yang sama mengambil kayu Sonokeling di kawasan hutan tanpa izin,” jelasnya.

Penebangan kayu Sonokeling diakui Suwita dilakukan bersama dua orang rekannya, yakni I Wayan Astawan (36) warga Banjar Dinas Kutuh, Desa Kutuh Kecamatan Kintamani Bangli, dan Nengah Kertiasa (26) dari Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan Tejakula.

“Penebangan selama lima hari pada 14-19 Februari 2023. Ia menggunakan gergaji agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu,” ungkapnya.

Baca Juga: Korban KDRT Dokter di Denpasar: Tidak Ada Perdamaian

Berita Terkini Lainnya