Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta Utara

WNA dan WNI yang melanggar kena deh

Badung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Badung menindak 33 pelanggar baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) saat menggelar operasi di Simpang Deus, Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara pada Kamis (9/3/2023).

Dalam penindakan tersebut melibatkan 25 personel kepolisian lalu lintas. Dan temuan pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, dan tidak membawa STNK.

Baca Juga: Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu Lintas

1. Tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan pada WNA

Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta UtaraSatuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan Operasi Penindakan di Jalan Pantai Batu Bolong pada Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti menyampaikan bahwa penindakan hingga penyitaan kendaraan roda dua ini dengan berbagai alasan. Seperti pengendara tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga tidak membawa identitas. Ketiga hal tersebut banyak ditemukan pada pegendara berkewarganegaraan asing yang menyewa kendaraan. Sehingga penilangan tetap dilakukan atas nama pengendara WNA tersebut.

“Jadi kendaraannya yang kami sita,  yang lainnya selengkapnya rata-rata tidak menggunakan helm,” ungkapnya.

Bahkan bagi pengendara WNA yang menyewa dan disertai copy STNK tetap ditindak. Lalu diminta agar pihak rental mendatangi lokasi untuk menyertakan STNK asli sebagaimana mestinya.

2. Sudah ada perubahan perilaku dalam berlalu lintas di wilayah Badung

Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta UtaraSatuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan Operasi Penindakan di Jalan Pantai Batu Bolong pada Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Meipin juga mengungkap, sudah terlihat adanya perubahan perilaku WNA maupun masyarakat di wilayah tersebut. Polisi menilai, warga menjadi lebih tertib dalam hal berlalu lintas.

 “Setidaknya mengurangi tingkat mortalitas kecelakaan. Ada dampaknya, jadi laka lantasnya mulai menurun,” tegasnya.

Untuk menjaga ketertiban lalu lintas, Meipin akan rutin menindak pelanggaran serupa di beberapa titik di wilayah Hukum Polres Badung, khususnya di wilayah Kuta Utara.

Mengapa demikian? Sebelum Operasi Penindakan ini, kata Meipin, para pengguna lalu lintas di kawasan Kuta Utara kerap tidak memapai helm. 

3. Kepolisian Lalu Lintas Polres Badung belum temukan pelat nomor yang viral

Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta UtaraSatuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan Operasi Penindakan di Jalan Pantai Batu Bolong pada Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Sejauh Operasi Penindakan ini, ia menyebutkan belum menemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan kepolisian tersebut, misalnya dengan mengubahnya nama pengendara. Tetapi temuan di lapangan pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam kegiatan tersebut setidaknya dua personel Kepolisian Lalu Lintas Polres Badung menangani satu pelanggar, dengan rentang waktu yang bervariasi. Mereka kemudian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengendara, dan pembuatan surat tilang.

“Kalau kami melaksanakan kegiatan anggota harus didampingi oleh perwira. Tidak boleh anggota sendiri melakukan penindakan di lapangan,” jelasnya.

4. Pihak penyedia jasa rental motor mengaku sudah mengedukasi penyewanya

Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta UtaraSatuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan Operasi Penindakan di Jalan Pantai Batu Bolong pada Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Salah satu penyedia jasa rental di Canggu, Kupit Rental, Fredy menyampaikan bahwa dari tamu yang menyewa sepeda motor di tempatnya hanya satu sampai dua orang saja berhadapan dengan kepolisian lalu lintas karena kedapatan tidak membawa helm.

Ia sendiri telah mengedukasi calon penyewanya, seperti kebutuhan memakai helm. Selanjutnya calon penyewa disyaratkan harus bisa mengendarai sepeda motor, memiliki SIM internasional dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kupit Rentalnya.

“Yang bayar ya kita komunikasikan dengan tamu dumun (dulu). Kalau misalkan ini kesalahan tamu, yang bayar tamu. bukan tiyang (saya), kan kenten (begitu),” ungkap Fredy.

Baca Juga: Kekayaan Kepala Daerah di Bali, Ada yang Tidak Punya Mobil

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya