TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Polisi Menduga Joko Driyono Merusak Barang Bukti

Padahal baru saja diangkat jadi Plt Ketua Umum PSSI

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times - Satgas Anti-Mafia Bola resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2.

"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2) lalu. Argo mengatakan, gelar perkara untuk Jokdri telah dilakukan sejak Kamis (14/2).

"Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono," katanya.

Tidak hanya itu, ia diduga melakukan perusakan barang bukti.

"Perusakan barang bukti juga," ujar Argo singkat.

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

1. Polisi telah mengirim surat pencekalan Jokdri untuk ke luar negeri

IDN Times/Abdurrahman

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan polisi telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal Joko Driyono ke luar negeri.

"Info dari Kasatgas, bahwa malam ini sudah dikirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono. Untuk 20 hari ke depan," jelasnya ketika dikonfirmasi, Jumat(15/2).

2. Satgas sebelumnya menggeledah apartemen Jokdri

IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Tim Satgas sebelumnya menggeledah apartemen milik Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 pada Kamis (14/2) pukul 20.30 WIB. Sekitar 20 orang penyidik yang menggeledah apartemen Jokdri.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Satgas Anti-Mafia Bola.

"Penggeledahan ini kan untuk mencari alat bukti, minimal dua alat bukti," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

Penggeledahan itu sendiri dikatakan Dedi telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Sanggupkah Joko Driyono Perbaiki Sepak Bola Indonesia?

Berita Terkini Lainnya