Jadi Tersangka, Polisi Menduga Joko Driyono Merusak Barang Bukti
Padahal baru saja diangkat jadi Plt Ketua Umum PSSI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Anti-Mafia Bola resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2.
"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2) lalu. Argo mengatakan, gelar perkara untuk Jokdri telah dilakukan sejak Kamis (14/2).
"Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono," katanya.
Tidak hanya itu, ia diduga melakukan perusakan barang bukti.
"Perusakan barang bukti juga," ujar Argo singkat.
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
1. Polisi telah mengirim surat pencekalan Jokdri untuk ke luar negeri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan polisi telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal Joko Driyono ke luar negeri.
"Info dari Kasatgas, bahwa malam ini sudah dikirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono. Untuk 20 hari ke depan," jelasnya ketika dikonfirmasi, Jumat(15/2).
Baca Juga: Sanggupkah Joko Driyono Perbaiki Sepak Bola Indonesia?