Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara Amerika Serikat berinisial MM (27) yang mengamuk hingga merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dideportasi, pada Senin (14/4/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, mengatakan pelaku akan dikenai deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hal tersebut karena MM melanggar ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengerusakan, Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
"Deportasi akan dilaksanakan hari ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai," terangnya.