Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penganiayaan di Klungkung Dipicu Soal Pacar, Dua Pemuda Ditangkap

Kab. Klungkung
3 min read
Penganiayaan di Klungkung Dipicu Soal Pacar, Dua Pemuda Ditangkap
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Perselisihan soal pacar berujung dugaan penganiayaan terhadap I Gede Angga Saputra, 18 tahun, di Jalan Kenanga, Klungkung, pada 23 September 2026.

  • Korban mengalami lebam di mata dan pipi serta luka bibir, lalu dibawa ke UGD RS Klungkung dalam kondisi tidak sadarkan diri.

  • Polisi menangkap DGAPP, 18 tahun, dan PAIP, 23 tahun, yang mengakui pemukulan serta penendangan; keduanya dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Klungkung, IDN Times - Perselisihan yang bermula dari perkataan soal pacar, berujung pada penganiayaan di Kabupaten Klungkung, Bali. Pemuda berusia 18 tahun, I Gede AS, harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung setelah dianiaya oleh dua orang.

Dua pemuda yang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni DGAPP (18) dan PAIP (23). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung, pada Sabtu (26/9/2026).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Kenanga, tepatnya sebelah selatan Balai Budaya Klungkung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 23.51 Wita.

Korban dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada bagian wajah. Peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada Kamis, 24 September 2026.

"Korban disebut lebam di sekitar mata dan pipi serta luka pada bagian bibir. Korban kemudian dibawa ke UGD RS Klungkung dalam kondisi tidak sadarkan diri," kata Alit, Senin (28/9/2026).

  1. 1. Polisi menelusuri CCTV dan mengantongi identitas pelaku

    IMG-20260924-WA0026.jpg
    Korban penganiayaan di Klungkung sempat tidak sadarkan diri. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi.

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Petugas kemudian melakukan pencarian, hingga mengetahui keberadaan para pelaku. DGAPP dan PAIP berada di rumahnya masing-masing. Dalam pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan.

    "Keduanya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alit.

  2. 2. Ada dua alasan yang disebut memicu aksi penganiayaan

    IMG-20260924-WA0023.jpg
    Korban penganiayaan di Klungkung sempat tidak sadarkan diri. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, DGAPP mengaku memukul korban beberapa kali menggunakan kepalan tangan kiri. Pukulan tersebut mengenai bagian bibir, mata, dan pipi korban.

    Sementara PAIP mengaku dua kali menendang korban menggunakan punggung kaki kanan. Tendangan itu diarahkan ke bagian pipi kiri dan kanan korban.

    Polisi juga mengungkap latar belakang aksi tersebut. DGAPP mengaku kesal karena sebelumnya korban sempat menarik kerah bajunya saat berada di warung. Sedangkan PAIP mengaku tersulut emosi karena tidak terima dengan perkataan korban yang dinilai melecehkan pacarnya.

    "Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses dalam perkara dugaan penganiayaan," kata Alit.

  3. 3. Pelaku terancam lima tahun penjara

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

    Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kaus hitam dan dua celana pendek hitam. Kedua tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More