Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Sorong disebut telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia, karena diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua Barat pada 27 Agustus 2019 lalu. Dikutip dari Antara, Senin (2/9), WNA tersebut di antaranya bernama Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Mengenai empat WNA itu, pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan penangkalan terhadap mereka agar tidak bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan.
