Denpasar, IDN Times – Kondisi pandemik COVID-19 membuat sejumlah negara menutup akses penerbangannya. Sehingga Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal sementara was-was. Sebab beberapa WNA ada yang masih tertahan dan tidak bisa ke negara asalnya, begitu juga sebaliknya, karena akses penerbangan ditutup.
Sementara mereka harus melakukan pengurusan izin tinggal yang harus diperpanjang. Namun hal itu tidak memungkinkan untuk saat ini karena masih ketatnya penanganan COVID-19 baik, di negara asal maupun Indonesia. Lalu apakah ada kebijakan terkait hal ini dari Pemerintah Indonesia? Berikut penjelasan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, kepada IDN Times belum lama ini.