Badung, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang berinisial DP (41) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (21/11/2024). DP sebelumnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena telah melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan sikapnya yang abai terhadap tanggung jawab pembayaran biaya perawatan rumah sakit dengan nominal yang cukup besar.
Selain itu, DP juga melanggar izin tinggal yang telah kedaluwarsa selama 14 bulan. DP terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023. "Masa berlaku hingga 1 September 2023," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita pada Jumat (22/11/2024).
