Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wisman ke Bali Akan Dipungut Biaya Perlindungan Kebudayaan

Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali akan mengenakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung sebesar Rp150 ribu. Pungutan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024 dengan melalui pembayaran e-payment. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/7/2023). Selanjutnya bukti pembayaran pungutan tersebut akan digunakan untuk mendapatkan stempel masuk dari imigrasi.

1.Diberlakukan untuk wisatawan asing di pintu masuk ke Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa rencana tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam Bali. Kebudayaan, dan keindahan alam merupakan sumber pariwisata Bali yang memerlukan perlindungan.

“Pemerintah Provinsi Bali mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia,” jelasnya.

Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan itu wajib dibayar secara elektronik atau e-payment atau sebesar Rp150 ribu (disetarakan saat ini 10 dolar).

2. Menjadi sumber pendapatan asli daerah yang sah

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pembayaran ini wajib dilakukan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali. Dan digunakan unutk mendapatkan stempel masuk pada paspor dari keimigrasian. Kemudian penerimaan pungutan pembayaran bagi wisatawan asing ini akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Rencana peruntukan pungutan ini akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selain itu juga diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola perangkat daerah.

3.Digunakan untuk perlindungan kebudayaan hingga infrastruktur

Pura Besakih di Bali (IDN Times/Vanny El Rahman)

Pungutan ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Yakni memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam Bali yang diatur dengan peraturan daerah.

“Saya kira ini adalah satu berkah yang luar biasa bagi kita di Bali. Karena baru pertama kali kita mendapatkan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberikan kebijakan pungutan wisatawan asing,” ungkapnya.

Pengaturan pungutan tersebut dilakukan melalui peraturan daerah yang ditujukan:

  1. Untuk perlindungan adat, tradisi dan seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
  2. Pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata Bali.
  3. Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisata budaya Bali
  4. Menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan hasil pungutanbagi wisatawan asing. 
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Silfa Humairah Utami
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us