Warga Pelanggar Masker Dihukum Bersihkan Kantor Satpol PP Klungkung

Satpol PP: jika ada petugas, baru dipakai

Klungkung, IDN Times - Penegakan protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan oleh tim gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kejaksaan semenjak diberlakukannya denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diterapkan Senin (7/9/2020). Sanksinya pun beragam. Ada yang ditegur, didenda, hingga dihukum sanksi sosial. Berikut ini hasilnya:

1. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,9 juta

Warga Pelanggar Masker Dihukum Bersihkan Kantor Satpol PP KlungkungIlustrasi (IDN TImes/Ita Malau)

Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan sejak awal diberlakukan penegakan prokes, denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,9 juta. Denda itu hampir semuanya diperolah dari warga yang tidak membawa masker. Uang itu disetorkan ke kas Negara. Peruntukannya akan dialokasikan ke anggaran penanganan COVID-19.

"Dari nominal itu, semuanya dari warga yang tidak memakai masker. Tentu nanti uang itu digunakan untuk anggaran penanganan COVID-19," kata Suarta, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di Tabanan

2. Jika ada petugas, masker baru dipakai

Warga Pelanggar Masker Dihukum Bersihkan Kantor Satpol PP KlungkungSuasana Pandemik COVID-19 di Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pihaknya tidak semata-mata menerapkan denda kepada para pelanggar prokes. Ada yang juga yang ditegur dan mendapatkan sanksi sosial. Denda hanya diterapkan kepada orang-orang yang tidak membawa masker. Sementara warga yang tidak menggunakan masker secara benar hanya diberikan teguran.

"Kami terus-terusan lakukan edukasi, tapi memang ada saja yang bandel. Mereka bawa masker tapi ditaruh di tas dan saku. Jika ada petugas, baru dipakai. Ini kan keliru," keluhnya.

Baca Juga: Satpol PP Denpasar: Bila Tak Mau Didenda, Ya Jangan Melanggar

3. Warga ada yang dihukum membersikan kantor Satpol PP Klungkung

Warga Pelanggar Masker Dihukum Bersihkan Kantor Satpol PP KlungkungIlustrasi masker yang digunakan oleh lanjut usia (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Selain teguran dan denda, Satpol PP juga menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar prokes. Seperti membersihkan Kantor Satpol PP Klungkung. Hal ini dinilainya cukup efektif.

"Kami sempat menerapkan sanksi sosial ke pelanggar protokol kesehatan dengan membersihkan kantor. Ternyata ini cukup efektif bisa membuat mereka jera dan melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Putu Suarta.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya