Puluhan Ribu Warga Klungkung yang Belum Rekam e-KTP Terancam Diblokir

Nusa Penida yang paling banyak

Klungkung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan memblokir data pemilih berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap pemblokiran ini dilakukan supaya bisa mengidentifikasi, apakah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau sudah memiliki identitas lain, atau memang sedang ada di luar negeri.

Berkaitan dengan itu, data terbaru Disdukcapil Klungkung menyebutkan ada sekitar 10.500 warga Klungkung yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah terbanyak terdapat di wilayah Nusa Penida yang mencapai 5 ribu orang.

Hal ini membuat data kependudukan warga tersebut terancam diblok oleh Kemendagri. Sebagai konsekuensinya, warga terancam tidak dapat mengakses pelayanan publik.

1. Kesadaran mengurus administrasi pendudukan masih rendah

Puluhan Ribu Warga Klungkung yang Belum Rekam e-KTP Terancam DiblokirIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Baca Juga: Pengumuman! Warga Bangli yang Belum Punya e-KTP Dianggap Meninggal

Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, menegaskan kesadaran masyarakat Klungkung untuk mengurus administrasi kependudukannya, khususnya melakukan perekaman e-KTP masih sangat minim.

"Jika belum ada keperluan mendesak, masyarakat terkesan masih enggan untuk melakukan perekaman e-KTP," ujar Komang Dharma Suyasa.

Rata-rata warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu merupakan warga di usia non produktif.

2. Terancam tidak bisa mengakses pelayanan publik

Puluhan Ribu Warga Klungkung yang Belum Rekam e-KTP Terancam DiblokirLayanan pembuatan e-KTP (ANTARA FOTO)

Jika tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018 mendatang, data kependudukan terhadap 10.500 warga ini terancam diblokir oleh Kemenpan.

Konsekuensinya, warga tersebut akan kesulitan untuk mengakses pelayanan publik. Bahkan mereka juga terancam kehilangan hak pilih mereka saat Pileg maupun Pilpres mendatang.

"Meskipun demikian, pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Ketika masyarakat melakukan perekaman e-KTP, pemblokiran itu otomatis akan dibuka kembali. Jadi ini sebagai efek jera bagi warga yang malas mengurus dokumen kependudukan," jelas Suyasa.

3. Disdukcapil Klungkung aktif "jemput bola" dengan program Calingtanduk

Puluhan Ribu Warga Klungkung yang Belum Rekam e-KTP Terancam DiblokirIDN Times/Wayan Antara

Baca Juga: Lahan Sawah di Bali Berkurang 550 Hektare per Tahun, Tabanan Tertinggi

Melihat fakta ini, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, berharap supaya masyarakat tidak menunda-nunda lagi untuk melakukan perekaman e-KTP. Karena jika tidak kunjung melakukan perekaman, besar kemungkinan akses pelayanan publik, termasuk penyaluran bantuan ke warga juga terhambat.

Guna mempermudah masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP, pemkab membuat program "jemput bola" ke masyarakat bernama "Caling Tanduk" (Dinas Kependudukan Catatan Sipil Keliling Mencetak Dokumen Kependudukan).

"Dengan caling tanduk, perekaman e-KTP dapat lebih mudah dilakukan. Petugas Disdukcapil akan langsung mendatangi warga," jelas Suwirta.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya