Buntut Korupsi Masker di Dinas Sosial Karangasem, 5 Saksi Diperiksa 

Korupsi di masa pandemik, bagaimana ini semeton?

Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri Karangasem mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Setelah menetapkan dua rekanan pembuatan masker sebagai tersangka, kejaksaan kembali memeriksa tambahan saksi.

Tidak menutup kumungkinan, disebut akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi ini diprediksi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. 

Baca Juga: 2 Direktur di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Masker Scuba

1. Pihak Kejari Karangasem periksa 5 orang saksi

Buntut Korupsi Masker di Dinas Sosial Karangasem, 5 Saksi Diperiksa Tersangka kasus korupsi pengadaan masker digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem (Dok. IDN Times/Istimewa)

Setelah menetapkan dua orang tersangka tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, pihak Kejari memeriksa 5 orang saksi lainnya. Saksi yang diperiksa tersebut merupakan rekanan pembanding harga masker scuba yang dikerjakan oleh para tersangka. Selain itu, pihak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem dan pejabat di Dinas Sosial Karangasem juga diperiksa.

“Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan atas keterlibatan tersangka Yesi Anggani dan Kadek Sugiantara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Senin (18/4/2022).

2. Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi masker scuba

Buntut Korupsi Masker di Dinas Sosial Karangasem, 5 Saksi Diperiksa Tersangka kasus korupsi pengadaan masker digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem (Dok. IDN Times/Istimewa)

Semara Putra mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi masker scuba Dinsos Karangasem ini. Apalagi Kejari Karangsem terus memeriksa saksi-saksi baru.

“Ada lima saksi yang masih kami dalami keterangannya. Tapi keterangannya masih belum final. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” jelas Semara Putra.

3. Sebelumnya 2 orang direktur telah ditetapkan sebagai tersangka

Buntut Korupsi Masker di Dinas Sosial Karangasem, 5 Saksi Diperiksa Tersangka kasus korupsi pengadaan masker digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem. Dua tersangka merupakan rekanan dalam pembuatan masker tersebut yaitu Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani, dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/4/2022) lalu dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karangasem. Keduanya pun diancam hukuman 20 tahun penjara. 

Kedua tersangka terbukti mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker Dinsos tahun 2020, yang disebut dari perencanaan hingga akhir proyek, prosesnya salah. Nah kedua rekanan ini mendapat keuntungan dari proyek ini Tersangka Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp1.531.227.273. Sedangkan tersangka Kadek Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs dengan nilai Rp1.086.135.234.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancamannya 20 tahun kurungan penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya