Upah Minimum Karangasem Naik, Tapi Banyak Pekerja Digaji Rendah

UMK Karangasem 2023 menjadi Rp2.730.264

Karangasem, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023. Besaran UMK Karangasem pada tahun 2023 diputuskan naik 6,84 persen.

UMK yang awalnya Rp2.555.470, kini menjadi Rp2.730.264. Penentuan besaran kenaikan upah itu berdasarkan hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Hanya saja ternyata selama ini masih banyak pekerja di Kabupaten Karangasem yang digaji dibawah UMK. Mereka tidak berani terlalu menuntut untuk mendapatkan gaji sesuai UMK. Mengapa demikian? Karena mereka masih membutuhkan pekerjaan, terutama saat ketidakpastian ekonomi karena pandemik COVID-19.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Bali yang Berasal dari Karangasem

1. Gede Y bertahun-tahun digaji di bawah UMK

Upah Minimum Karangasem Naik, Tapi Banyak Pekerja Digaji Rendahilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Seorang pekerja di Karangasem, Gede Y (28), mengaku tidak begitu menanggapi berita kenaikan UMK di beberapa daerah di Bali. Baginya berapapun besaran UMK yang ditetapkan, tidak berdampak baginya. Selama 5 tahun bekerja di sebuah perbankan di Karangasem, Gede Y selalu mendapatkan gaji di bawah UMK.

“Saya sudah 5 tahun bekerja, tapi gaji masih saja di bawah UMK. Jadi bagi saya tidak penting berita-berita kenaikan UMK ini, karena tidak berdampak pada saya pribadi,” ujar Gede Y.

Ia terang-terangan mengatakan bahwa saat ini hanya mendapat gaji Rp1,8 juta. Ia pun enggan menuntut lebih jauh terkait hal ini, karena ia mengaku hanya sebagai pegawai biasa.

“Tidak berani terlalu banyak menuntut. Dalam situasi pandemik seperti saat ini, masih bekerja saja sudah sangat bersyukur,” ungkap Gede Y. 

Hal serupa diungkapkan Gede PR (32). Ia selama ini juga masih mendapat gaji di bawah UMR di Karangasem. Ia berharap penentuan besaran UMK ini tidak sekadar angka yang dipublikasi, tapi bisa diterapkan oleh setiap perusahaan.

2. Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022

Upah Minimum Karangasem Naik, Tapi Banyak Pekerja Digaji RendahIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran UMK di Karangasem tahun 2023 ditentukan naik 6,84 persen. Dari awalnya Rpp2.555.470 menjadi Rp2.730.264. Kenaikan ini mempertimbangan beberapa hal, termasuk melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

“UMK tahun 2023 sudah kami tentukan, hasilnya sudah kami sampaikan ke provinsi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Wayan Kanginan Subandi.

Penentuan besaran UMK ini menurutnya sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdisi dari berbagai unsur. Pihak yang terlibat di antaranya Pemda, akademisi, bidang hubungan industrial, Apino, dan lainnya.

“Usulan penyesuaian upah minimun sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” jelasnya.

3.Masih banyak perusahaan yang menggaji pegawai di bawah UMK

Upah Minimum Karangasem Naik, Tapi Banyak Pekerja Digaji Rendahilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

Meskipun demikian, tidak bisa dipungkiri masih banyak perusahaan di Karangasem yang menggaji pekerjanya di bawah UMK. Hal ini karena perusahaan tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam menggaji pekerjanya sesuai UMK. 

“Kami petugas selalu sosialisasikan UMK ini,” jelas Subandi.

Perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai UMK, biasanya Adalah UMKM. Dalam Pasal 81 ayat (63) UUU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, dapat dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maskimal 4 tahun kurungan penjara dan atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Namun regulasi ini tidak berlaku bagi perusahaan UMKM. Perusahaan UMKM diperbolehkan memberikan gaji di bawah UMR, yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya