Peras Wisatawan di Canggu, Oknum Sopir Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDNTimes - Insiden keributan antara sopir transportasi lokal dengan seorang wisatawan asal Singapura, Calysta (27) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Padang Linjong Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Keributan keduanya dipicu karena wisatawan tersebut menolak menaiki transportasi konvensional dan memilih transportasi online. Namun oknum sopir transportasi itu memaksa dan meminta uang ke wisatawan tersebut. Tak sampai di situ, sopir bernama Kadek EP itu mengancam Calysta akan membawanya ke Kantor Desa Canggu jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Setelah video aksi oknum sopir itu viral di media sosial, Polisi dari Polsek Kuta Utara langsung menangkap Kadek EP.
Baca Juga: 5 Tempat Melukat Banyu Pinaruh di Badung, Suasana Alam
1. Keributan berawal saat wisatawan menolak trasportasi konvensional dan memilih trasportasi online
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menuturkan kronologi insiden keributan yang terjadi Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 09.50 Wita. Kejadian itu bermula dari Kadek EP menawarkan Calysta yang baru saja checkout dari Villa Kanoloft Padang Linjong dan hendak menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, Kadek EP menawarkan jasa transportasi Rp270.000. Namun Calysta justru menolak dan memilih memesan trasportasi online. Selang beberapa menit, transportasi online yang dipesan Calysta datang.
Kadek EP kemudian memberitahu sopir online bahwa tidak boleh mengambil tamu di wilayah tersebut.
"Tamu tersebut tetap tidak mau menggunakan transportasi lokal, hingga terjadi cekcok antara tamu dengan Kadek EP di depan Restoran Copen Agen Padang Linjong. Tamu itu (Calysta) dianggap tidak mengikuti aturan desa setempat terkait masalah transportasi," jelas Satake Bayu, Rabu (21/6/2023).
2. Wisatawan diancam dibawa ke Kantor Desa Canggu, jika tidak memberikan uang
Parahnya, Kadek EP mengancam akan membawa Calysta tersebut ke kantor desa atau diganti dengan membayar denda Rp150 ribu. Merasa terancam, Calysta menawarkan uang Rp100 ribu ke Kadek EP.
Namun Kadek EP tidak mau menerima dan tidak memperbolehkan Calysta pergi sebelum membayar sesuai yang diminta. Setelah beberapa menit negosiasi, akhirnya pelaku mengambil uang Calysta Rp100 ribu dari dan kembali ke pangkalan transportasi PTL atau Padang Linjong Transportasi.
Keributan itu terekam video dan kemudian viral di media sosial.
3. Polisi bergerak, Kadek EP ditangkap
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran kepolisian dari Polsek Kuta Utara langsung dan mencari Kadek EP. Tidak sulit bagi kepolisian menemukan pelaku, karena video tersebut beredar luas di media sosial.
Kadek EP diketahui merupakan warga Kecamatan Kintamani, Bangli. "Pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Satake Bayu.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia menegaskan, penyidik sudah mendalami kasus tersebut dan menetapkan Kadek EP sebagai tersangka.
"Kami sangkakan Pasal 368 (pemerasan) dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan). Karena yang bersangkutan (Kadek EP) memaksa meminta uang dengan mengancam kalau tidak mau memberi akan diturunkan dan diajak ke kantor desa," jelas Made Pramasetia, Rabu (21/6/2023).
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pelaku diancam penjara paling lama 9 tahun. Sementara Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan pelaku diancam 1 tahun penjara.
Baca Juga: Menunggak Pajak Rp71 Miliar, 91 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP Bali