Mengaku Depresi, Ibu Rumah Tangga di Klungkung Jadi Pemakai Sabu

Gak ada alasan sih kalau sudah terjerumus narkoba

Klungkung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka bernama I Nyoman Somedana warga asal Sawan, Buleleng, dan Ni Nyoman Dewi Widyaharix asal Desa Jumpai, Klungkung. Kedua pelaku merupakan pengedar dan perantara jaringan Denpasar-Klungkung.

1. Nyoman Dewi berkenalan dengan Somedana lewat Facebook

Mengaku Depresi, Ibu Rumah Tangga di Klungkung Jadi Pemakai Sabumedium.com

Nyoman Somedana merupakan pengedar narkoba jaringan Denpasar-Klungkung, dan baru memulai aksinya awal tahun 2019 lalu. Ia mengenal Nyoman Dewi lewat Facebook, untuk membantu Somedana menyebarkan narkoba di Klungkung.

"Saya baru dua minggu mengedarkan sabu," ungkap Somedana.

Selain mengedarkan, Somedana dan Nyoman Dewi juga pemakai narkoba. Tes urine keduanya juga menunjukkan positif narkoba.

2. Nyoman Dewi ikut terjerumus karena ditinggal suami dan anaknya

Mengaku Depresi, Ibu Rumah Tangga di Klungkung Jadi Pemakai SabuIDN Times/Wayan Antara

Nyoman Somedana yang diketahui sebagai seorang buruh ini pernah terlibat kasus penganiayaan. Ia bebas sejak awal Oktober lalu, dan langsung mencoba pekerjaan baru sebagai pengedar narkoba.

Belum genap sebulan menjalankan aksinya, Kamis (24/1), Ia ditangkap di sebuah mini market seputar Jalan Flamboyan, Semarapura. Penangkapan itu bermula ketika BNNK Klungkung melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus penyalahgunaan narkoba, dengan target jaringan pengedar.

Sementara Nyoman Dewi adalah ibu rumah tangga, yang mengaku sangat depresi setelah ditinggal suami dan seorang anaknya meninggal dunia. Karena mendapat ajakan dari Somedana, ia terjerumus sebagai pengguna narkoba.

"Saya cuma pemakai. Diajak dia (Nyoman Somedana) untuk memakai narkoba. Saya tidak ikut mengedarkan," ujar Nyoman Dewi.

3. Mereka menaruh sabu di dalam pot dekat mini mart sebelum ditangkap

Mengaku Depresi, Ibu Rumah Tangga di Klungkung Jadi Pemakai SabuIDN Times/Wayan Antara

Sebelum ditangkap, Somedana membonceng Nyoman Dewi dan menepi di depan sebuah mini mart Jalan Flamboyan, Semarapura. Ketika Somedana sedang menelepon, petugas BNNK Klungkung langsung menangkapnya. Dari hasil penggeledahan, di tas pinggang Somedana ditemukan tiga paket sabu-sabu. Sementara satu paket sabu-sabu ditaruh di pot tanaman depan mini mart tersebut.

"Satu paket diletakkan dalam pot dan ditindih dengan batu. Mungkin itu untuk diambil oleh pelanggannya. Keduanya lalu kami amankan ke Kantor BNNK," jelas Kasi Berantas BNNK Klungkung, AKP Wiatu Andre Prajitno, Jumat (8/11).

Dari hasil pengembangan, diketahui Somedana merupakan pemasok narkoba dari Denpasar ke Klungkung. Sebelum diamankan, ia juga pernah memasok narkoba dengan sistem tempel di wilayah Ume Alas Kerobokan, dan Buduk di Wilayah Badung.

4. Kedua tersangka dijerat dua pasal UU 35/2009

Mengaku Depresi, Ibu Rumah Tangga di Klungkung Jadi Pemakai SabuIDN Times/Sukma Sakti

Made Alit menjelaskan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 1,84 gram bruto atau 1,2 gram neto.

"Kedua tersangka kami titip di rutan Klungkung," jelas Made Alit.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliardan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka juga dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya