Mantan Bos Perusahaan Rokok Terbesar di Bali Meninggal di Rutan Gianyar

Gianyar, IDN Times- Narapidana asal Belanda, JW (68), ditemukan meninggal dunia di kamar hunian Rutan Kelas II B Kabupaten Gianyar, Senin (26/12/2022).
Narapidana kasus penggelapan itu diketahui baru saja menerima remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Natal.
Belum diketahui secara pasti penyebab JW meninggal dunia di Rutan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.
1. JW ditemukan meninggal dini hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun, meninggalnya JW pertama kali diketahui oleh teman satu kamarnya, yakni kamar nomor 6. Saat temannya terbangun, ia melihat JW dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Saksi kaget dan langsung memanggil petugas Rutan. Menyadari JW tidak sadarkan diri, petugas Rutan berkoordinasi dengan pihak rutan dan kepolisian.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun, menyatakan warga binaannya itu meninggal dunia, Senin (26/12/2022) dini hari, pukul 02.00 Wita. Bahrun belum dapat memastikan penyebab kematian JW karena hal itu menjadi ranah kepolisian.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait meninggalnya mantan petinggi di perusahaan linting rokok terbesar di Bali tersebut.
"Mungkin nanti kepolisian yang memberikan penjelasan tentang penyebab meninggalnya. Kami temukan sudah meninggal sekitar pukul 02.00 Wita," jelas Bahrun, Selasa (26/12/2022).
2. Punya riwayat sakit, namun ditemukan luka melingkar di leher JW

Selama ini JW yang usianya sudah uzur, memang diketahui memiliki penyakit bawaan. Ia mengalami gangguan pernapasan dan sempat ke luar masuk rumah sakit.
"Yang bersangkutan sudah umur 68 tahun, tapi bagaimana pun masalah kesehatannya, penting bagi kami tetap melakukan langkah-langkah untuk menjaga kesehatan warga binaan di sini," ungkap Bahrun.
Jenazah JW lalu dibawah ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh JW. Namun tim medis menemukan luka melingkar pada leher JW.
"Dari hasil pemeriksaan luar, ada luka melingkar di leher jenazah. Luka-luka lain tidak ada," ujar Dokter Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Prof Ngoerah, dr Ida Bagus Putu Alit.
3. Dapat remisi Natal dan akan bebas pada Februari mendatang

JW merupakan mantan bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali. Ia divonis bersalah karena kasus penggelapan. Ia disebut melakukan penggelapan Rp1,7 miliar, sejak tahun 2016 sampai 2019. JW dikenakan pasal 374 KUHP, dengan dijatuhi hukaman 1 tahun 4 bulan.
Pada Hari Natal lalu, JW mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Ia dijadwalkan bebas pada bulan Februari 2023 mendatang.