Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan Ditahan

Pelaku merupakan dosen bergelar doktor

Buleleng, IDN Times - Kasus dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng memasuki babak baru. Setelah rekaman closed circuit television (CCTV) yang merekam aksi pelecehan tersebut viral di media sosial (medsos), dosen berinisial PAA tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Selain itu, PPA juga secara resmi telah dipecat sebagai dosen di Yayasan STIKES Buleleng. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap kampus yang tidak menolerir perilaku pelecehan seksual.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos

1. Kasus mencuat dari postingan rekaman CCTV yang menunjukkan dosen berupaya melecehkan mahasiswi

Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan DitahanTangkapan layar upaya pelecehan yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi di Buleleng. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus ini pertama kali mencuat ketika video CCTV pelecehan seksual itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @aryulangun. Diketahui, korban merupakan mahasiswi yang aktif sebagai relawan dalam kegiatan sosial bersama Ary Ulangun. Dalam kronologis yang dijabarkan di unggahan video itu, dugaan pelecehan seksual itu terjadi sekitar pukul 01.15 Wita, Jumat (5/5/2023).

Kasus itu bermula dari korban yang mengunggah story tentang pemasalahan hidupnya di WhatsApp. Sang dosen kemudian menanggapi story itu, dan menawarkan solusi kepada korban. Tanpa rasa curiga korban mengirimkan lokasi kos, karena selama ini dosen itu dinilai perhatian dan baik kepada anak didiknya.

Sesampai di kos, dosen bergelar doktor itu meraba tubuh korban. Korban lalu berlari membuka pintu, dan berusaha keluar. Namun dosen tersebut tetap menarik paksa korban ke kamar dengan cara menarik pinggangnya.

Karena syok, korban tidak berani berteriak, dan hanya melawan dengan berupaya keluar kamar. Dosen menghapus semua chat-nya di handphone korban, dan mengancam skripsinya akan digagalkan. Namun mahasiswi tersebut sempat memfoto dosen di kamar, dan sigap meminta rekaman CCTV setelah peristiwa.

“Saya harap ke depan siapa pun itu, untuk berani speak up kalau menjadi korban pelecehan. Hal seperti ini harus disuarakan demi mendapatkan keadilan. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya seperti kasus ini,” ujar Ary Ulangun saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (8/5/2023).

2. Kepolsian telah mengantongi cukup alat bukti.dosen bergelar doktor itu langsung ditetapkan tersangka

Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan Ditahanilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendalami kasus ini, Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan dosen berinisial PAA itu sebagai tersangka.

Kepolisian sudah menemukan cukup alat bukti, terutama rekaman CCTV yang sudah jelas menunjukkan wajah, hingga perbuatan tersangka.

“Rekaman CCTV sudah jelas, tersangka juga sudah mengakui perbuataannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi.

PAA ditetapkan tersangka, Minggu (7/5/2023) malam. Ia dijerat Pasal 6 Huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dosen bergelar doktor itu, kini mendekam di ruang tahanan (rutan) Polres Buleleng.

3. STIKES Buleleng langsung memecat PAA

Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan DitahanKetua STIKES Buleleng, I Made Sundayana. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana, langsung mengambil langkah tegas setelah munculnya kasus pelecehan seksual, yang korban (mahasiswi) dan tersangkanya (dosen) dari STIKES Buleleng.

Ia mengatakan, tempat kejadian perkara pelecehan tersebut di luar lingkungan kampus. Begitu pula waktu kejadiannya terjadi di luar jam kerja.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Kasus kekerasan seksual ini murni kasus pidana yang dilakukan oleh oknum,” ujar I Made Sundayana dalam video yang diterima IDN Times Bali, Senin (8/5/2023).

Pihaknya selaku pimpinan di STIKES Buleleng mengambil tindakan dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Secara Tidak Hormat kepada tersangka, sebagai dosen di STIKES Buleleng.

“Kami sangat mengecam keras segala bentuk perilaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya