Denpasar, IDN Times - Lima terpidana dalam tiga perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) domestik di Pelabuhan Benoa, masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu menuai kritik karena dianggap tidak proporsional dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) menyatakan keberatan atas vonis yang menyamakan hukuman seluruh terpidana meski peran mereka berbeda-beda. Anggota TANGKAP sebagai pendamping korban Siti Wahyatun, menilai putusan tersebut sangat tidak proporsional.
“Padahal kalau kita melihat peran-perannya semuanya berbeda. Ada yang punya jabatan sebagai pejabat Polair, ada direktur perusahaan yang punya kapal, punya modal besar, ada juga yang hanya merekrut lewat Facebook. Diputus sama, menurut kami sangat tidak proporsional dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan untuk korban,” ujar Siti pada Kamis (25/6/2025) malam di PN Denpasar.
