UU Cipta Kerja Jadi Momok Pekerja PKWT di Bali Tak Dapat THR

Denpasar, IDN Times - Ada berbagai tantangan dalam memenuhi hak pekerja di Indonesia. Menurut Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) menjadi momok bagi pekerja.
“Itu (UU Ciptaker) membuka ruang yang sangat luas terhadap sistem perbudakan modern. Karena apa? Karena perusahaan itu kontrak bisa sampai lima tahun,” kata Rai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rabu 16/4/2025).
Kontrak yang dimaksud adalah saat perusahaan secara terus menerus menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PKWT memungkinkan pengusaha memperpanjang kontrak pekerja berstatus kontrak atau pekerja lepas. Rai menambahkan, sistem ini menjadi celah pengusaha untuk melalaikan hak pekerja.
1. Pekerja berstatus kontrak dan lepas, tapi kewajiban seperti pekerja tetap

Para pekerja dengan status PKWT, semestinya tidak berlangsung lama. Idealnya, mereka menjalani masa probasi selama tiga bulan. Jika lulus, diangkat sebagai pegawai tetap.
Namun, beberapa kasus yang ditemui Rai, probasi melebihi masa tiga bulan. Para pekerja tetap berstatus PKWT. Rai mengungkapkan, hal ini rata-rata dialami oleh pekerja pariwisata di Bali. Beban kerja mereka melebihi status kerja sebagai pekerja kontrak atau lepas.
2. Hak pekerja terabaikan, satwasker di Bali terbatas

Hak-hak pekerja terabaikan karena regulasi bermasalah. Kondisi ini juga diperparah dengan jumlah satuan pengawas kerja (satwasker) di Bali sekitar 24 orang. Jumlah itu harus mengawasi puluhan ribu perusahaan di Bali.
“Persoalan ini kan terjadi karena kita ketahui Provinsi Bali ini hanya memiliki 24 orang pengawas ya. Padahal di Bali ini ada puluhan ribu perusahaan,” kata Rai.
Jumlah tak sebanding ini, menurut Rai menjadi celah besar perusahaan untuk melanggar ketentuan tenaga kerja dan mengabaikan hak pekerja. Hak yang terabaikan, misalnya tunjangan hari raya (THR).
3. Mendorong terbentuknya perda untuk memperjuangkan hak pekerja di Bali

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali memiliki tujuan untuk menyuarakan hak-hak pekerja di Bali. Selain memperjuangkan THR keagamaan, aliansi ini akan mengupayakan adanya peraturan daerah (perda) untuk melindungi hak pekerja di Bali.
“Kita berharap setelah Posko THR ini, kita mendorong agar Bali bisa memiliki sebuah perda untuk melindungi pekerja-pekerja yang ada di Bali,” kata Rai.