Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12/2025). Sosialisasi ini diikuti sejumlah pihak dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah minimum yang wajib diterima oleh pekerja di perusahaan. Sehingga diharapkan seluruh pihak memiliki kesamaan persepsi dalam penerapan UMK di lapangan.
"Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama," ungkapnya dalam rilis.
