Papan informasi penerbangan di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Akibat dampak yang ditimbulkan itu, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk membantu pemulihan pariwisata dan perekonomian. Di antaranya memberikan tambahan anggaran sebesar Rp298,5 miliar untuk insentif airlines dan travel agent.
“Ini dalam rangka mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri,” ujar Astawa.
Sedangkan untuk wisatawan dalam negeri diberikan insentif sebesar Rp443,39 miliar. Bentuknya diskon sebesar 30 persen potongan harga untuk 25 persen seat per pesawat yang menuju ke sepuluh destinasi wisata.
Ketiga, tidak ada pemungutan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen selama enam bulan di 10 destinasi pariwisata yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota Indonesia. Sepuluh destinasi pariwisata yang dimaksud adalah Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
“Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat memberikan hibah sebesar Rp3,3 triliun kepada 10 destinasi pariwisata,” ucap Astawa.
Program selanjutnya adalah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp147 miliar, yang akan dikonversi menjadi hibah ke daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya.
“Terkait kebijakan tersebut, mempercepat pemulihan kondisi pariwisata Bali, Gubernur Bali akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Bupati/Wali kota se-Bali dan para pemangku kepentingan,” tutupnya.