Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mulai melakukan penarikan retribusi terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida hari ini (1/7). Pemkab pun telah menyiapkan beberapa lokasi di Nusa Penida dan Lembongan yang menjadi lokasi penarikan retribusi. Berikut ini ulasannya:

1. Wisatawan asing dikenakan retribusi Rp25 ribu per orang. Apa alasannya?

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Francesco Ungaro)

Pemkab Klungkung sementara ini hanya merancang penarikan retribusi terhadap wisatawan asing. Pungutan itu dikemas dalam bentuk retribusi tempat rekreasi sesuai isi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Setiap wisatawan asing berusia dewasa akan dikenakan sesuai tarif dalam Perda sebesar Rp25 ribu per orang, sementara untuk anak-anak sebesar Rp15 ribu per orang.

"Kami berharap penarikan retribusi ini, dapat berkontribusi maksimal terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena selama ini tidak ada kontribusi langsung ke daerah dari perkembangan pariwisata di Nusa Penida. Sebelumnya hanya berkontribusi di pajak hotel dan restoran saja," ujar Kadis pariwisata Klungkung, I Nengah Sukasta.

2. Daftar lokasi yang menjadi loket penarikan retribusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di