Badung, IDN Times – Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga pemuda asal Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya bernama I Made Sugiantara alias Kalih (19), asal Banjar Dinas Dlundungan, I Ketut Januada alias Goyoh (21), asal Banjar Dinas Dlungdungan, dan I Nengah Suparsa alias Kaplik (20), asal Banjar Dinas Darmaji.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, pada Senin (30/8/2021) mengungkapkan ketiganya menggunakan modus bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban KIS (11) asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung.