Tabanan, IDN Times - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Tabanan berinisial IGBBY alias Sepler (32) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Tabanan Minggu (19/7/2027) karena kasus narkoba.
Mengenai IGBBY yang menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tabanan, statusnya ini terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini dikatakan Sekda Tabanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), I Gede Susila. Ia menegaskan Pemkab Tabanan tidak akan mentoleransi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, dalam tindak pidana narkotika.
