Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap dua terdakwa asal Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (27), pada Senin (9/3/2026). Ketua Majelis Hakim, Wayan Suarta, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban warga Australia, Zivan Radmanovic, yang tewas di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada tahun lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," putusnya.
