Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terbukti Korupsi, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana diputus 4 tahun (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana karena terbukti korupsi.
  • I Ketut Riana diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
  • Riana terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana pada Kamis (3/10/2024). I Ketut Riana terbukti korupsi. 

"Menyatakan terdakwa I Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak membayarnya, hukuman diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Denpasar mengungkap, Riana terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

1. Bendesa Adat Berawa merupakan unsur pegawai negeri

ilustrasi pns (unsplash.com/ Dylan Gillis)

Menurut Hakim Gede Putra Astawa, hukuman tersebut diputuskan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, terdakwa I Ketut Riana selaku Bandesa Adat Berawa telah menerima sejumlah fasilitas dari negara, mulai dari insentif, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali maupun Honorarium atau Uang Jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung.

Artinya, unsur "pegawai negeri atau Penyelenggara Negara" dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, telah terpenuhi.

"Terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa dipilih melalui hasil paruman, hasil paruman diserahkan melalui Majelis Desa Adat (MDA) ke Pemkab Badung, Rekomendasi penerbitan SK pengukuhan sebagai Bendesa Adat diterbitkan oleh MDA," ujarnya.

2. Terdakwa meminta sejumlah uang yang tidak diputuskan dalam rapat

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" juga dinilai terbukti dari uraian fakta-fakta hukum. Terdakwa, kata Majelis Hakim, meminta uang Rp10 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Berawa. Namun dari keterangan saksi permintaan uang tersebut tidak pernah dibicarakan dalam pertemuan atau paruman Desa Adat, maupun paruman Prajuru/pengurus Desa Adat Berawa.

Terdakwa juga meminta agar pemberian uang Rp150 juta tidak disampaikan kemana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa. Terdakwa mengakui uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang dengan warga Desa Adat Berawa, dan membayar imunisasi cucu.

3. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan

Ilustrasi umat Hindu Bali (unsplash.com/Krisna Yuda)

Majelis hakim juga mengatakan terdakwa telah memenuhi unsur "melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan" dengan bukti uang Rp150 juta yang diterimanya.

Hal tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan mengenai besaran kontribusi untuk desa adat. Apalagi hal itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan prajuru adat yang lain, sehingga mencoreng citra bendesa adat secara umum.

4. Terdakwa memaksa melakukan pembayaran

ilustrasi korupsi. (Freepik.com)

Terdakwa juga memenuhi unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Fakta ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp dimana terdakwa meminta terus uang. Dan pemberian uang dengan harapan terdakwa bersedia menandatangani berita acara sosialisasi Amdal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article