Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana pada Kamis (3/10/2024). I Ketut Riana terbukti korupsi.
"Menyatakan terdakwa I Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak membayarnya, hukuman diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Denpasar mengungkap, Riana terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
