Bendesa Adat Berawa Kena OTT Transaksi Jual-Beli Tanah, Minta Rp10 M

Denpasar, IDN Times – Dua orang ditangkap Kejaksaan Tinggi Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/5/2024) pukul 16.00 Wita. Keduanya adalah Bendesa Adat Berawa dan seorang pengusaha.
“Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali telah mengamankan 2 orang atas nama KR dengan jabatan Bendesa Adat, dan AN selaku pengusaha,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana.
Dia menambahkan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi dan menikmati kopi.
1. Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta

Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat Berawa diduga memeras terkait transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa. KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan AN dengan pemilik tanah.
“Dalam prosesnya dimulai pada bulan Maret, telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR,” ungkapnya.
Transaksi pertama diungkap sebesar Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi. Selanjutnya pada Kamis (2/5/2024) secara intensif KR meminta uang lagi dengan besaran Rp100 juta. Sehingga uang tunai yang disita dalam penangkapan ini sejumlah Rp100 juta yang dibungkus plastik, diakui pelaku sebagai uang muka.
“Yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan,” terangnya.
2.Modus mengatasnamakan untuk kebutuhan adat dan budaya

Kajati Bali menduga, kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi ada beberapa orang investor. Potensi ini diakuinya terjadi di beberapa lokasi pariwisata.
Dia juga mengungkap, pihaknya menggelar OTT karena praktik pemerasan seperti yang diduga dilakukan KR merusak citra Bali di mata investor internasional dan nasional. Apalagi, dari informasi yang ia dapatkan, AN tidak hanya investor nasional, tetapi juga investor internasional.
“Ini sedang kami dalami dan ini terjadi tidak hanya di Desa Berawa, tetapi terjadi juga di daerah-daerah lain yang berpotensi kegiatan pariwisata,” jelasnya.
3.Monitoring dilakukan dalam percakapan WA

Kajati mengungkap, pihaknya juga sempat melakukan mapping terhadap komunikasi WhatsApp KR. Dari sana didapati bahwa ada fakta semua transaksi pembelian tanah di Desa Berawa yang harus melalui perizinan dari KR, untuk kemudian baru bisa dilanjutkan ke tingkat notaris dan sebagainya.
“Transaksi yang bersangkutan melalui WA,” ungkapnya. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan di Kejati Bali.