Denpasar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana telah melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP-el di Jembrana. Pengawasan yang dilakukan sejak Jumat (1/3) lalu itu dilakukan untuk memastikan tidak ada WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Benar adanya. Setelah dilakukan pengawasan, ada seorang WNA berkebangsaan Swiss masuk dalam DPT Jembrana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah menerima laporan itu. Bukan hanya di Jembrana saja yang seperti ini. Dari data sementara yang diterima, di Kabupaten Karangasem juga ditemukan ada dua WNA yang masuk dalam DPT. Lantas apa yang akan dilakukan oleh KPU Bali?