Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Jembrana Temukan Satu WNA Swiss Masuk DPT Pemilu 2019

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Reza Iqbal)

Jembrana, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP-el di Jembrana. Pengawasan tersebut dilakukan empat hari lalu (1/3) untuk memastikan tidak ada WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah dilakukan pengawasan, ternyata benar ada seorang WNA berkebangsaan Swiss masuk dalam DPT.

1. Ada 13 WNA di Jembrana memiliki KTP-el, dan satu di antaranya masuk DPT

Antara Foto/Raisan Al Farisi

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan WNA yang masuk DPT tersebut berkewarganegaraan Swiss bernama Beat Thomas Buehler. Mulanya, pihaknya meminta data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jembrana dan diketahui terdapat 13 warga negara asing yang dinyatakan memiliki KTP elektronik.

Setelah itu pihaknya melakukan pengawasan dengan DPT yang ditetapkan oleh KPU Jembrana. Hasilnya, ternyata ditemukan seorang WNA masuk dalam DPT.

"Iya, benar itu hasil pengawasan kita. awalnya kita dapat data kemudian kita crosscheck dengan DPT yang ditetapkan oleh KPU Jembrana. Dari data yang kita dapatkan, sejumlah 13 warga negara asing (WNA) nama memegang KTP elektronik. ternyata ada seorang yang masuk DPT," katanya saat dihubungi, Selasa (5/3).

2. DPT saat ini sudah terkunci dan tidak bisa diutak utik lagi. Sehingga masih menunggu arahan dari pusat

IDN Times/Imam Rosidin

Ia menambahkan, WNA tersebut terdaftar di TPS 26, tepatnya di Desa Melaya. Mendapatkan emuan tersebut, Bawaslu melakukan verifikasi faktual. Hanya saja saat dilakukan crosscheck data, pihaknya tidak bertemu dengan yang bersangkutan.

Ia mengaku masih menunggu arahan dari Bawaslu RI untuk menindaklanjuti. Pasalnya, DPT saat ini sudah terkunci dan tidak bisa diutak atik lagi. Jadi jika dikeluarkan, akan mengubah jumlah DPT. Namun kalau tidak dikeluarkan, akan berpotensi disalahgunakan.

"Jadi langkah yang kita ambil menunggu arahan dari pusat," ucapnya.

3. Ada alternatif lain supaya WNA tersebut tidak memilih

IDN Times/Nofika Dian

Meski begitu, masih ada alternatif lain yang bisa bawaslu lakukan. Yaitu menandainya atau surat pemberitahuan memilihnya (C6) tidak diberikan kepada WNA tersebut. Untuk itu, pihaknya berjanji untuk mengawal di TPS tersebut guna memastikan yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk dugaan, kami tak berani berandai-andai kesalahan di mana, yang jelas akan mengawal dan memastikan orang yang tak berhak memilih tidak menggunakannya di TPS," jelasnya.

4. Bawaslu sudah komunikasi dengan KPU Jembrana secara lisan supaya tidak disalahgunakan

Dok.IDNTimes/Istimewa

Bawaslu telah melakukan komunikasi secara lisan dengan KPU Jembrana terkait penemuan ini. Ia berharap KPU bisa melakukan langkah antisipasi dan memastikan DPT WNA tersebut tidak disalahgunakan.

"Secara lisan sudah kita sampaikan, hanya secara formal kita masih menunggu formula dari pusat seperti apa, yang jelas kita sudah komunikasikan," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us