Pengelolaan Koperasi Perlu Sumber Daya Manusia yang Cakap

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Pusat tengah menggencarkan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, menjelaskan saat ini ada 5.442 koperasi yang terdata di Provinsi Bali. Menurut Ekadina, koperasi tersebut berpotensi dikembangkan menjadi Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi berdiri dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. Pendirian koperasi harus memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Lalu, bagaimana ekonom di Bali melihat tantangan mendirikan koperasi? Berikut selengkapnya.
1. Tantangan menemukan sumber daya manusia yang cakap

Akademisi Ekonomi Universitas Udayana (Unud), Ida Ayu Meisthya Pratiwi, mengungkapkan tantangan koperasi satu di antaranya menemukan sumber daya manusia (SDM) yang cakap.
“Sepertinya kalau nama koperasinya bagus. Cuma menemukan sumber daya yang capable (cakap) untuk mengelola koperasi itu yang challenging (menantang),” kata Meisthya kepada IDN Times.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi RI memberikan tenggat waktu untuk mendirikan Koperasi Merah Putih hingga Juni 2025. Konsepnya, antara satu koperasi dengan lainnya saling berkolaborasi menyediakan kebutuhan masyarakat desa.
2. Koperasi, adaptasi, dan regulasi

Nilai-nilai menjadi dasar berdirinya koperasi di antaranya kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. Adapun nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
Sementara, pendirian koperasi secara top down melalui perintah dari Pemerintah Pusat, menjadi tantangan bagi setiap desa. Sebab mereka juga telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menurut Meisthya, koperasi harus memiliki kendali untuk beradaptasi.
“Koperasi harus adaptasi dengan perubahan zaman juga agar bisa bersaing dengan Lembaga Keuangan (LK) lainnya,” ujarnya.
3. Prinsip mendirikan koperasi

Ada tujuh prinsip yang menjadi pegangan koperasi. Satu di antaranya memuat tentang kewajiban koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya.
Koperasi juga berprinsip bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Pengawasan koperasi terlaksana secara demokratis oleh anggota.