Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tanggapan Unud Soal Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Dana Sumbangan

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Denpasar, IDN Times - Kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana (Unud), menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Bali mengumumkan adanya 3 tersangka dalam kasus ini, pada Minggu (12/2/2023).

Bagaimana tanggapan pihak kampus terkait penetapan tersangka ini?

1. Pihak Unud belum mendapat pemberitahuan resmi

Situasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Tiga pejabat Universitas Udayana yang menjadi tersangka di antaranya berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST MT. Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi, saat dikonfirmasi pada Senin (13/2/2023) menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan begitu, pihak kampus belum bisa menyikapi terkait penetapan tersebut.

“Mohon maaf, kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Jadi belum bisa berkomentar. Terima kasih atas atensinya,” jawabnya.

2.Puluhan saksi telah diperiksa untuk menentukan tiga tersangka

Penggeledahan dugaan korupsi dana SPI Unud. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengungkapkan dalam penetapan tiga orang pejabat menjadi tersangka, Penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 38 saksi dan satu orang saksi ahli.

Sementara itu, saat ditanya apakah akan ada pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka kepada pihak Unud, Luga menyampaikan bahwa kewajiban Kejati Bali adalah memberitahukan langsung kepada tersangka. Bukan pihak kampus.

“Akan disampaikan ke tersangka. Kewajiban kami yang utama ke tersangka,” ungkapnya.

3.Total penerimaan pungutan capai Rp3,8 miliar

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelumnya, Luga mengatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Tersangka berperan dalam pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Adapun total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar. Hingga saat ini, pihak Kejati Bali akan menjadwalkan pemanggilan kembali saksi-saksi.

“Sebagaimana sudah disampaikan, kami panggil dulu saksi-saksi kembali, yang sebelumnya diperiksa dalam penyidikan umum,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us