Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pusat Bidik Lokasi PFII di Bali, Koster Sebut Belum Clear
Gubernur Bali, Wayan Koster (IDN Times/Yuko Utami)
  • DPR RI mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai usul inisiatif DPR pada 21 Juli 2026.
  • Pemerintah Pusat menyebut Jakarta dan Bali akan menjadi lokasi PFII, sambil meninjau lahan BUMN dekat bandara dan KEK di Bali.
  • Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan belum menerima perkembangan atau kejelasan titik lokasi PFII dari Pemerintah Pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rencana penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali masih belum clear, meski Jakarta dan Bali disebut sebagai lokasi PFII.
  • Who?
    Pemerintah Pusat, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Gubernur Bali Wayan Koster terlibat dalam perkembangan rencana ini.
  • Where?
    Calon lokasi berada di Bali, termasuk lahan BUMN dekat bandara dan kawasan ekonomi khusus. Koster menyampaikan keterangan di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
  • When?
    DPR RI menjadikan RUU PFII sebagai usul inisiatif pada 21 Juli 2026. Koster menyatakan belum ada perkembangan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
  • Why?
    Pemerintah meninjau lokasi di Bali untuk PFII; KEK Sanur dinilai mendukung kebutuhan layanan bagi investor dan pelaku usaha internasional. Penetapan final masih menunggu pengesahan undang-undang.
  • How?
    Pemerintah meninjau sejumlah lahan BUMN bersama kementerian terkait. Lokasi final akan ditetapkan setelah Undang-Undang PFII disahkan, dilaporkan kepada Presiden, dan Peraturan Pemerintah disusun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 21 Juli 2026 lalu.

Pascaagenda tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Jakarta dan Bali akan menjadi lokasi PFII.

Berdasarkan pemberitaan IDN Times pada 22 Juli 2026 lalu, Airlangga menyebutkan telah meninjau beberapa tempat di Bali bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani.

Kata Airlangga, pemerintah meninjau beberapa lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bali, termasuk kawasan dekat bandara dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagai calon lokasi Private Financial Institution Indonesia (PFII).

Keputusan final lokasi PFII akan ditetapkan setelah Undang-Undang PFII disahkan dan dilaporkan kepada Presiden, diikuti penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.

KEK Sanur yang berfokus di kesehatan dinilai mendukung kebutuhan layanan bagi investor dan pelaku usaha internasional. Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan belum ada perkembangan terkini dari Pemerintah Pusat soal titik lokasi PFII.

“Belum, belum clear ya. Belum ada perkembangan,” ujar Koster kepada IDN Times pada Jumat (14/8/2026) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Editorial Team

Related Article