Hakim Menolak Nota Keberatan Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Klungkung

- Dua kasus korupsi lanjut ke tahap pembuktian
- Kejari selamatkan uang negara sekitar Rp228 juta dari dugaan korupsi SMKN 1 Klungkung
- Kasus APBDes Tusan merugikan negara Rp453,7 juta
Klungkung, IDN Times - Dua perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, serta mantan Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, resmi masuk ke tahap pembuktian. Ini setelah majelis hakim Tipikor Denpasar menolak seluruh nota keberatan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.
“Untuk perkara di Klungkung ada dua sekaligus disidangkan. Pertama kasus korupsi di SMKN 1 Klungkung, lalu dilanjutkan dengan perkara penyalahgunaan dana desa oleh Perbekel Desa Tusan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, Selasa (22/7/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan jaksa I Putu Iskadi Kekeran selaku Ketua Tim Penuntut uUmum, bersama tiga rekannya Made Dama, Made Adika, dan Agung Hilmawan.
Iskadi mengatakan, majelis hakim dengan tegas menyatakan seluruh keberatan dari tim penasihat hukum telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima dalam tahap awal.
"Hakim juga menilai dakwaan dari jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil, yaitu cermat, jelas, dan lengkap," jelas Kekeran.
1. Dua kasus korupsi lanjut ke tahap pembuktian

Kekeran mengatakan, Kedua perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini setelah majelis hakim menolak nota keberatan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Sidang perkara SMKN 1 Klungkung dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Sementara perkara Desa Tusan akan digelar sehari berselang, 1 Agustus 2025.
"Nanti akan masuk ke materi pokok perkara," kata Iskadi.
2. Kejari selamatkan uang negara sekitar Rp228 juta dari dugaan korupsi SMKN 1 Klungkung

Dalam kasus SMKN 1 Klungkung, Kejari Klungkung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp228,5 juta. Uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan, dan disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian. Menariknya, proses hukum kasus ini juga memunculkan pengembalian dana dari sejumlah pengurus komite sekolah. Mereka mengembalikan dana sebesar Rp30 juta, dan mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut telah disalahgunakan.
3. Kasus APBDes Tusan merugikan negara Rp453,7 juta

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat mantan Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali, jaksa mengungkapkan korupsi bermula dari kerja sama tersangka dengan bendahara desa, Gede Krisna. Dalam kurun waktu 2020–2021, keduanya melakukan 21 kali penarikan dana dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Klungkung.
Dari 21 penarikan itu, 16 di antaranya dilakukan lewat surat kuasa yang diteken langsung oleh tersangka, dan lima lainnya dilakukan secara langsung. Total dana yang dicairkan mencapai Rp453,7 juta.
Sebagian besar dana itu digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti pembayaran pajak dan iuran BPJS yang ternyata tidak pernah dilakukan. Jaksa merinci dari jumlah tersebut, Rp373,7 juta dinikmati oleh Dewa Putra Bali, sementara Rp112,3 juta jatuh ke tangan Krisna.