Sidang Kasus Ibu Rantai Anak Digelar Di PN Tabanan, Selasa (10/1/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dari enam orang tersebut, termasuk ibu dari terdakwa Made Sulendra Suryatmaja, Made Suprapti, dan tetangga depan rumah terdakwa dan juga orang pertama yang mendengar suara tangisan korban, Sunardi Wahyu Putra. Dua anak dari terdakwa Dita yang juga korban dalam kasus ini, yaitu DH (6) dan DS (3) juga dihadirkan untuk bersaksi.
Sunardi dalam kesaksiannya menerangkan bahwa pada hari kejadian, yakni tanggal 22 Oktober 2022, ia melihat lampu rumah milik terdakwa Made Sulendra Suryatmaja dalam kondisi mati karena konslet dan disusul dengan suara tangisan anak dari dalam rumah. Mendengar suara tangisan, Sunardi kemudian masuk ke rumah tersebut dengan cara melompat pagar dan sampai di dalam rumah ia menemukan dua anak dalam keadaan dirantai.
Sunardi juga menjelaskan bahwa sering mendengar korban menangis dan pernah melihat terdakwa Sulendra memarahi korban. Ia menyebutkan terdakwa Dita sering meninggalkan kedua anaknya sendirian di rumah.
Atas kesaksian yang diberikan Sunardi ini, terdakwa Dita yang tidak didampingi pengacara ini, menyatakan sanggahannya.
"Saya tidak setuju dengan keterangan saksi yang menyatakan saya sering meninggalkan kedua anak saya dalam keadaan rumah kosong," kata Dita.